DASAR HUKUM
- Undang-undang No. 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan daerah dan perubahannya
- Undang-undang No 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota nomor 23 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu
- Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fakta Integritas
- Surat Pernyataan Rencana Penggunaan Santunan Kematian
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Santunan Kematian
- Foto copy KTP Almarhum/almarhumah
- Foto copy KTP ahli waris
- Surat Pernyataan ahli waris dan kuasa waris
- Foto copy buku tabungan a.n.kuasa waris
- Foto copy Kartu keluarga almarhum/almarhumah dan kuasa waris
- Foto rumah
- Foto makam
- Surat Keterangan Kematian
- Akta kematian
- Materai 10.000 (10 lembar)
- SKTM a.n.kuasa waris
- Rekening listrik maksimal 450 watt
PROSEDUR
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan santunan kematian kepada petugas loket pelayanan.
- Petugas Layanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
- Petugas Layanan melakukan registrasi permohonan
- Pelaksana verifikasi lapangan melakukan survey/kunjungan lokasi penerima santunan kematian
- Pengambilan keputusan layak atau tidak layaknya pemohon menerima santuna kematian oleh tim pelaksana verifikasi
- Operator melakukan pengetikan dan pencetakan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pencairan
- Pejabat yang berwenang memberikan paraf pada dokumen yang telah dicetak
- Penandatanganan SPM oleh Pejabat yang berwenang Pencairan santunan kematian ke rekening Ahli Waris
BIAYA PELAYANAN
Gratis (tidak dipungut biaya)
PRODUK PELAYANAN
Santunan Kematian berupa uang sebesar Rp. 4.000.000,-

