Monday, November 20, 2023

cara klaim santunan kematian 4juta di tangerang selatan

 


DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No. 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan daerah dan perubahannya
  2. Undang-undang No 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
  3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan
  4. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu
  5. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota nomor 23 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu
  6. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin/Kurang Mampu

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fakta Integritas
  3. Surat Pernyataan Rencana Penggunaan Santunan Kematian
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Santunan Kematian
  5. Foto copy KTP Almarhum/almarhumah
  6. Foto copy KTP  ahli waris
  7. Surat Pernyataan ahli waris dan kuasa waris
  8. Foto copy buku tabungan a.n.kuasa waris
  9. Foto copy Kartu keluarga almarhum/almarhumah dan kuasa waris
  10. Foto rumah
  11. Foto makam
  12. Surat Keterangan Kematian
  13. Akta kematian
  14. Materai 10.000 (10 lembar)
  15. SKTM a.n.kuasa waris
  16. Rekening listrik maksimal 450 watt

PROSEDUR

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan santunan kematian kepada petugas loket pelayanan.
  2. Petugas Layanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas Layanan  melakukan registrasi permohonan
  4. Pelaksana verifikasi lapangan melakukan survey/kunjungan lokasi penerima santunan kematian
  5. Pengambilan keputusan layak atau tidak layaknya pemohon menerima santuna kematian oleh tim pelaksana verifikasi
  6. Operator melakukan pengetikan dan pencetakan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pencairan
  7. Pejabat yang berwenang memberikan paraf pada dokumen yang telah dicetak
  8. Penandatanganan SPM oleh Pejabat yang berwenang Pencairan santunan kematian ke rekening Ahli Waris

BIAYA PELAYANAN

Gratis (tidak dipungut biaya)

PRODUK PELAYANAN

Santunan Kematian berupa uang sebesar Rp. 4.000.000,-

Popular Posts