Friday, August 7, 2020

CARA MUDAH MEMBUAT AKTA KEMATIAN DUKCAPIL TANGSEL

1.  Fotokopi KTPel dan KK Orang Tua Domisili Tangerang Selatan
2.  Fotokopi KTPel Pelapor (Ahli Waris)
3.  Pengantar RT/RW (Asli)
4.  Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Asli)
5.  Surat Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter/RS (Asli/Fotokopi dilegalisir yang Berwenang)/Surat Pernyataan Bermaterai dari Ahli Waris.
6.  Fotokopi KTPel 2 Orang Saksi.
7.  Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Mendiang/SPTJM Kelahiran Bermaterai ( download file terlampir ).
8.  Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Pelapor/SPTJM Kelahiran Bermaterai ( download file terlampir )
9.  Fotokopi Kutipan Akta Kawin/Buku NIkah Mendiang (Bagi yang Terikat Perkawinan)/SPTJM Perkawinan Bermaterai ( download file terlampir )
10.  Surat Kuasa Bermaterai dari Ahli Waris Apabila diwakilkan dan Fotokopi KTPel yang Memberi Kuasa dan yang dikuasakan.
11.  Dokumen Imigrasi Bagi Orang Asing.
12. Jam pelayanan Senin s/d Kamis jam 08.00 12.00 dan Jumat Jam 08.00 11.30

Popular Posts