Friday, August 7, 2020

CARA MUDAH MEMBUAT KIA DUKCAPIL TANGSEL

1.  Fotokopi KK Kota Tangerang Selatan (tanda tangan Kepala Disdukcapil).
2.  Fotokopi KTPel kedua orang tua (alamat Kota Tangerang Selatan).
3.  Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
4.  Anak usia 5 s.d. 17 tahun kurang 1 hari, melampirkan foto digital dalam bentuk softcopy (cd/flashdisk) format jpg/jpeg maksimal 100 KB. dengan latar belakang sesuai tahun lahir (genap warna biru, ganjil warna merah).
5. Jam pelayanan Senin s/d Kamis jam 08.00 12.00 dan Jumat Jam 08.00 11.30

Popular Posts