Friday, August 7, 2020

CARA MUDAH MEMBUAT AKTA PERNIKAHAN DUKCAPIL TANGSEL


1.  Surat bukti pemberkatan menurut agama
2.  Fotokopi (KTPel, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) suami istri.
3.  Surat keterangan belum kawin dari Disdukcapil setempat.
4.  Fotokopi KTPel saksi (2 orang) yang telah berusia 21 tahun.
5.  Pas foto berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 cm. = 4 lembar
6.  Hanya pasangan suami istri yang hadir pada waktu pencatatan sipil di Disdukcapil.
7.  Surat Pernyataan pribadi apabila :
     a.  Keduanya berstatus single (belum pernah menikah baik secara adat/agama/hukum negara)
     b.  Salah satunya berstatus duda atau janda
     c.  Salah satu atau keduanya berpindah agama.
8. Jam pelayanan Senin s/d Kamis jam 08.00 12.00 dan Jumat Jam 08.00 11.30

Popular Posts