1. Fotokopi KTPel orang tua
2. Fotokopi Paspor/KITAS/KITAP (bagi WNA)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran (download file terlampir) atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.
4. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku).
5. Fotokopi KTPel saksi (2 orang).
6. Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.
7. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
8. Mengisi Formulir F202 ( download file terlampir ).
9. Surat Pernyataan belum memiliki Akta Kelahiran bermeterai Rp. 6000, ( download file terlampir )
10. Kartu Keluarga Asli
sumber : DUKCAPIL TANGSEL

